NEGARA & WARGA NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent.
Definisi Negara Menurut Para Ahli :
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.LdCC7X4t.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.LdCC7X4t.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.LdCC7X4t.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.LdCC7X4t.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.LdCC7X4t.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan
kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai
organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M
Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan
tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian
bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak
mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan
dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak
mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang
kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara
yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling
cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti
Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.LdCC7X4t.dpuf
- Aristoteles, seorang ahli
yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara
adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk
mencapai kehidupan sebaik mungkin.
- R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
- Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu paksaan.
- Jean Bodin menyatakan bahwa
negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang
pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
- George jellinek menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu,
- Hegel menyatakan bahwa
negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roger F. Soltau menyatakan negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof R. Djokosoetono menyatakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sarna.
- Prof Mr. Soenarto menyatakan
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di
mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan
Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah
Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut
penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.Pengertian warga negara menurut para ahli :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan
dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah
kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan
yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia
adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA NEGARA
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1. Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
2. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik
perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di
dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
3. John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
4. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan
umumnya” (general will) dan ditujukan
pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
5. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk
oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi,
Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
6. Teori Kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok
yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
7. Teori
Organis
Menurut
Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan
asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
8. Teori
Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
9. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
(Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7. 10.
Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni
negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
FUNGSI NEGARA
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
FUNGSI NEGARA MENURUT PARA AHLI
Pada
dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan
negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai
fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara menurut pendapat para
ahli:
1. Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan keadilan.
- Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Penertiban.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John
Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga
fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan
Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan
federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi
untuk membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan.
Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan
perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu,
seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara
meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi
eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi
yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati.
Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
6. Moh. Kusnardi
Moh.
Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara
dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order)
dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan
penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna
mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya.
FUNGSI / PERAN WARGA NEGARA
1. Peran Warga Negara di Bidang Politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi
dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar
warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah
peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol
ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan
mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun
suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan
identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam
pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam
pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih
karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas
dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat
penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan
politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat
Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
2. Peran Warga Negara di Bidang Sosial Budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini
mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang
telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat
mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup
aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang
sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap
ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan
menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam
pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak
rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya
masyarakat dari adanya isu globalisasi.
3. Peran Warga Negara di Bidang Ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan
ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah
mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum
di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan
yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang,
menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan
tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan
kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1,
2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.
4. Peran Warga Negara di Bidang Hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm
jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah
dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam
konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu
menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (
culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (
process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (
content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (
structure of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2.
Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya
pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat
dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya
pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti
tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan
negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip
dari demokrasi politik.
Sumber :
http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://pkngundar.blogspot.com/2013/04/teori-terbentuknya-suatu-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan
kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai
organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M
Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan
tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian
bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak
mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan
dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak
mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang
kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara
yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling
cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti
Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.vQs8rdVz.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan
kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai
organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M
Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan
tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian
bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak
mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan
dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak
mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang
kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara
yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling
cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti
Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.vQs8rdVz.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan
kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai
organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M
Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan
tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian
bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak
mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan
dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak
mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang
kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara
yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling
cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti
Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.vQs8rdVz.dpuf
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien
(kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang
memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan
orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan
kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai
organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M
Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan
tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut
adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian
bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak
mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan
dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak
mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang
kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua
golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara
yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling
cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti
Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.
- See more at: http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html#sthash.vQs8rdVz.dpuf